Kasus Alkes RS Udayana, KPK Panggil Pihak Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Produk PT Mitra Medika Utama Tjia Sulaiman, Selasa (8/12).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/12). Made adalah Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
Menurut Priharsa, Tjia dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Mitra Medika Utama diketahui sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang importir dan distributor tunggal dari beberapa alat kesehatan atau kedokteran di wilayah Indonesia. Perusahaan itu mulai berdiri sejak bulan Januari 2007.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus itu. Yakni, Marketing Manager PT Sekarguna Medika R Wuryanto dan General Manager PT B Braun Medical Indonesia tahun 2007-2012 Robby Harjanto.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Yakni Made dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.