Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Kak Seto Langsung Telepon Kapolres
jpnn.com, TEMANGGUNG - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi Polres Temanggung mengenai penanganan seorang anak berinisial R (13) yang berhadapan dengan hukum karena membakar gedung sekolahnya.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan setelah mendengar kasus dan melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya mengkritik keras hal itu sebagai suatu langkah yang keliru.
"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Dia mengatakan dari hasil komunikasi tersebut, Kapolres Temanggung mengaku salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers tersebut.
Oleh karena itu, Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.
"Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber dia.
Dalam hal ini, kata Kak Seto, prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," kata dia.