Kasus Anjing Foni, IPW Minta Kapolsek Sirimau Dicopot
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polresta Ambon memeriksa dan mencopot Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni.
Ia menyebut bahwa alasan laporan ditolak karena dianggap dasar hukumnya yang kurang kuat untuk kasus pembunuhan binatang, adalah pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Pernyataan polisi Polsek Sirimau tidak mau memproses laporan masyarakat yang melaporkan adanya anjing Foni yang dianiaya hingga mati adalah pelanggaran disiplin dengan alasan apapun," kata Sugeng kepada wartawan pada Senin (24/1).
Terlebih menurutnya terdapat cukup bukti mengungkap kasus tersebut. "Tindakan penganiyaan dengan sengaja terhadap hewan hingga mati diancam dengan pidana 9 bulan sesuai pasal 302 ayat 2 KUHP," katanya.
Untuk itu, Sugeng pun meminta agar Kapolsek Sirimau diperiksa oleh Propam Polresta Ambon dan kemudian dicopot dari jabatannya. "Pokok masalah di sini adalah polisi tidak melayani pengaduan warga dan itu melanggar Pasal 4 PP 3 tahun 2002 tentang Disiplin Polri, Kapolresta Ambon harus mencopot kapolseknya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan rumah pelaku dengan luka bacok di kepala.
Adriana yang merupakan pemilik anjing tersebut telah melaporkannya ke Polsek Sirimau, namun polisi membebaskan pelaku karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat.
Padahal anjing Foni ditemukan dengan kondisi tergantung di depan rumah pelaku, selain itu terdapat barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membunuhnya.