Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Annas, Tujuh Orang Dilepas

Jumat, 26 September 2014 – 17:25 WIB
Kasus Annas, Tujuh Orang Dilepas - JPNN.COM
Istri Gubernur Riau Latifah Hanum Annas (kanan) saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9). Latifah dibebaskan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur‎ Kamis (25/9) sore.

Dari jumlah itu hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung.

Lalu bagaimana status tujuh orang lainnya? Ketua KPK Abraham Samad mengatakan setelah diperiksa secara intensif selama 1x24, tujuh orang itu dilepas oleh KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pendalaman baru dua orang jadi tersangka. Yang lainnya karena tidak punya keterkaitan, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana mereka bisa pulang ke rumah," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

Tujuh orang yang diamankan itu adalah sopir, ajudan dan keluarga gubernur. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak yang diamankan itu di antaranya istri Annas Latifah Hanum, dan anaknya yang menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda.

Menurut Abraham, tidak tertutup  kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Annas dan Gulat. "Tapi dalam perkembangan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dikembangkan karena menurut penyidik ada hal yang perlu dikembangkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di kompleks perumahan Citra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close