Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:31 WIB
Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun - JPNN.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Crazy rich Surabaya Budi Said merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Lalu, Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas Antam kepada Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur, dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni sehingga menurut sistem E-MAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

Eksi Anggraeni disebut menerima selisih lebih emas Antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.

Budi Said yang memperoleh kemudahan pembelian emas Antam dengan di bawah harga resmi sehingga menerima jumlah berat emas Antam maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan faktur, telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni berupa fee sebesar Rp92,092 miliar, Ahmad Purwanto sebesar Rp500 juta, Endang Kusmoro berupa satu keping emas seberat 50 gram, satu unit Mobil Innova Hitam Tahun 2018 Nopol: B 2930 TZM, uang tunai Rp60 juta, dan Misdianto berupa satu unit Mobil Innova Putih Tahun 2018 Nopol: N 1273 FG, uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu.

Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah meminta pada BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi. Atas permintaan tersebut, Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani Endang Kusmoro perihal kekurangan penyerahan emas.

Padahal, senyatanya, PT Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi dan tidak ada pembayaran oleh Budi Said kepada PT Antam atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud.

“Selanjutnya untuk tujuan mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar oleh terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni sebelumnya, maka terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada PT Antam Tbk yang seolah-olah PT Antam Tbk memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta,” kata jaksa.

Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA