Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
Rabu, 01 Februari 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan menyerahkan sepenuhnya ke proses pengadilan. "Semua kita serahkan ke peradilan nanti," kata Timur usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta kepada wartawan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menegaskan kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Apriyani mengingat argumen-argumen untuk penerapan itu cukup kuat.
Kapolri menjelaskan, apa yang menjadi tuduhan-tuduhan terhadap tersangka akan diuji di peradilan. "Semua akan diuji di peradilan," kata bekas Kapolda Metro Jaya, itu.
JAKARTA -- Banyak desakan agar Apriyani, tersangka kasus tabrak maut Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang, dikenakan juga pasal pembunuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:59 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB - Hukum
Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:09 WIB - Humaniora
Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB - All Sport
VNL 2024: Jepang Mengerikan, Kepala Pemain Argentina jadi Korban
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:04 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Digugat Cerai, Sarwendah Tak Temani Ruben Onsu
Rabu, 22 Mei 2024 – 04:56 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Dahlan Iskan
Kaya Lama
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB