Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status 'Hajar Indonesia'

Rabu, 21 Juli 2010 – 17:53 WIB
Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status 'Hajar Indonesia' - JPNN.COM
JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil UU 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, yakni penjelasan pasal 4 dan penjelasan pasal 6. Hal tersebut terungkap pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim M. Alim, dengan anggota Ahmad Sodiki dan Maria Farida Indrati di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/7).

“Saya membaca, permohonan saudara ini adalah LSM. Lembaga Swadaya Mayarakat ini tidak saudara kualifikasikan, apakah LSM itu sebagai badan hukum, atau kumpulan orang sehingga kualifiaksinya itu jelas, apakah termasuk orang atau kelompok orang atau termasuk badan hukum yang bersifat publik atau privat,” kata Sodiki mnegawali persidangan.

Majelis hakim juga meminta agar pihak LSM Hajar Indonesia mempertajam konstruksi kerugian yang diderita pemohon dengan dihubungkan pada UUD 1945 sebagai batu uji. Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki kembali permohonnnya dan mempertajam permohonan tersebut.

Sementara itu, pihak pemohon sendiri sebelumnya menjelaskan, pengujian tersebut dilakukan karena adanya pertentangan antara batang tubuh Undang-Undang dengan pasal penjelasan di maksud. “Kedudukan legal standing kami dalam perkara Luna Maya dan Ariel adalah LSM Hajar Indonesia. Argumentasi pengacara terlapor, mereka melakukan perbuatan itu suka sama suka dan pribadi,” kata Farhat Abbas dari pihak pemohon. Farhat menyebutkan, kedua orang tersangka kasus video mesum itu mengacu pada  pada UU pornografi tersebut khususnya penjelasan pasal 4 dan 6. (wdi/jpnn)

JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close