Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status 'Hajar Indonesia'
Rabu, 21 Juli 2010 – 17:53 WIB
Majelis hakim juga meminta agar pihak LSM Hajar Indonesia mempertajam konstruksi kerugian yang diderita pemohon dengan dihubungkan pada UUD 1945 sebagai batu uji. Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki kembali permohonnnya dan mempertajam permohonan tersebut.
Sementara itu, pihak pemohon sendiri sebelumnya menjelaskan, pengujian tersebut dilakukan karena adanya pertentangan antara batang tubuh Undang-Undang dengan pasal penjelasan di maksud. “Kedudukan legal standing kami dalam perkara Luna Maya dan Ariel adalah LSM Hajar Indonesia. Argumentasi pengacara terlapor, mereka melakukan perbuatan itu suka sama suka dan pribadi,” kata Farhat Abbas dari pihak pemohon. Farhat menyebutkan, kedua orang tersangka kasus video mesum itu mengacu pada pada UU pornografi tersebut khususnya penjelasan pasal 4 dan 6. (wdi/jpnn)