Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat resmi memberhentikan sementara Roy Suryo dari wakil ketua umum. Pemberhentian itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus aset negara yang hingga saat ini diduga belum dikembalikan.
"Benar, kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Hinca kepada JawaPos.com, Jumat (14/9).
Seperti diketahui, fasilitas negara yang diperoleh Roy Suryo saat menjabat sebagai menteri Pemuda dan Olahraga dengan masa jabatan 15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014.
Lihat: Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo pada Jumat (14/9) pagi.
"Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir kepada JawaPos.com.
Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat supaya Anggota Komisi I DPR itu bisa menyelesaikan masalahnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).
"Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.