Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi Terungkap, 3 Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur air di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni berinisial NN, MA, dan EK.
"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, " katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
"Selesai melaksanakan pengiriman, lalu keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada EK (51) selaku sekuriti di SPBU tersebut dan menerima tawarannya, " kata Firdaus.
"Kemudian keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," sambungnya.
Firdaus menjelaskan dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelasnya.