Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century

Rabu, 11 November 2009 – 17:57 WIB
Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari meyakini, kasus kriminalisasi yang menimpa dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dilakukan oleh sebuah konspirasi besar terkait dengan kucuran dana talangan sebesar Rp. 6,7 triliun untuk Bank Century. "KPK sudah menemukan bukti penting terjadinya tindak pidana terhadap proses kucuran dana talangan ke Bank Century yang dilakukan oleh tiga institusi negara, masing-masing Menteri Keuangan, LPS dan Bank Indonesia," kata Eva kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).

Bukti penting dimaksud, dimulai dari adanya kebijakan yang sangat luar biasa oleh tiga institusi keuangan tersebut dalam menyelamatkan Bank Century yang jelas-jelas dalam keadaan sekarat dan tidak layak operasional. "Kebijakan itu sangat luar biasa, bahkan menyalahi undang-undang. Kalau dilihat dari teori konspirasi, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah mengkriminalisasi KPK," ujar Eva pula.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa konflik Bibit-Chandra dengan kepolisian dan kejaksaan merupakan tindak kejahatan negara dengan cara menggunakan undang-undang. "Jika tidak selesai dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan Undang-Undang KPK pasal 32 dan 33, jika dua pimpinan KPK itu masih berstatus non-aktif, maka dengan sendirinya Bibit dan Chandra harus dicopot dari jabatannya," kata Gayus, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Dijelaskan Gayus, dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, seseorang tidak boleh dihukum hanya dengan label tersangka atau terdakwa. "Proses pelanggaran hukum inilah yang saat ini tengah berlangsung terhadap Bibit dan Chandra. Pimpinan non-aktif KPK ini dalam posisi terancam dicopot, dalam status tersangka atau terdakwa," jelas Gayus.

JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari meyakini, kasus kriminalisasi yang menimpa dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News