Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century
Rabu, 11 November 2009 – 17:57 WIB
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa konflik Bibit-Chandra dengan kepolisian dan kejaksaan merupakan tindak kejahatan negara dengan cara menggunakan undang-undang. "Jika tidak selesai dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan Undang-Undang KPK pasal 32 dan 33, jika dua pimpinan KPK itu masih berstatus non-aktif, maka dengan sendirinya Bibit dan Chandra harus dicopot dari jabatannya," kata Gayus, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Dijelaskan Gayus, dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, seseorang tidak boleh dihukum hanya dengan label tersangka atau terdakwa. "Proses pelanggaran hukum inilah yang saat ini tengah berlangsung terhadap Bibit dan Chandra. Pimpinan non-aktif KPK ini dalam posisi terancam dicopot, dalam status tersangka atau terdakwa," jelas Gayus.