Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan
Rabu, 04 Maret 2015 – 08:41 WIB
"Saya kira akan sangat rawan dihentikan. Alasannya yang paling utama putusan praperadilan. Bukan soal proses hukum itu sendiri sebenarnya memiliki kekuatan hukum atau didukung oleh bukti-bukti yang kuat atau tidak," tandas Adnan. (gil/jpnn)