Kasus Cabul, David Dihukum 12 Tahun Bui
jpnn.com - SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada David alias Vid, terdakwa kasus pencabulan. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampit. David terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sampit, Selasa (17/3), hakim menyatakan terdakwa terbukti menyetubuhi korban yang masih berusia 7 tahun pada 30 November 2014 lalu, di salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Dalam amar putusannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim.
Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian pula dengan JPU Kejari Sampit. Hal yang memberatkan David, yakni telah mengabaikan program pemerintah dalam melindungi harkat dan martabat wanita, khususnya anak-anak. Terdakwa juga merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan.
Dalam sidang itu, hakim telah mendengarkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah mengakui perbuatannya terhadap bocah sekolah dasar itu. Bukti yang diajukan dalam sidang juga menguatkan kesalahan terdakwa.
Aksi bejat ayah dua anak itu sendiri bemula saat dia bertemu korban. Dia langsung menarik korban. Meski sempat ditolak, David berhasil menyetubuhinya dengan cara memaksa membuka celana korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, korban yang mengalami pendarahan dibawa pelaku ke sungai untuk dibersihkan. Kemudian pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya dalam kondisi menangis dan sempat pingsan. (co/ign/jpnn)