Kasus Century, KPK Tidak Ingin Ada Dusta
Sabtu, 27 November 2010 – 17:45 WIB
Meski belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, sejauh ini KPK belum berencana untuk menutup kasus Century. Menurut Jasin, dalam setiap penanganan kasus, KPK memang selalu berupaya untuk tetap mengedepankan profesionalisme. Sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, KPK katanya, tidak akan memaksakan diri untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Kalau itu misalnya ada (unsur tindak pidana korupsi), siapapun, apapun jabatannya, kita tetap akan proses hukum. Tetapi sebaliknya, apabila tidak ada, tidak boleh dipaksakan atas desakan kepentingan apapun," katanya.