Kasus Century: Polri Siap Terima Limpahan
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan mereka siap jika nanti kasus Century dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
"Polri itu tidak pernah tidak siap. Kami selalu siap," tegas Setyo di Mabes Polri, Kamis (12/4).
Namun, Setyo mengakui kini pihaknya masih melihat perkembangan kasus ini. Sebab penyelidikan awal kasus ini berada di KPK. "Ya tunggu saja perkembangannya bagaimana," imbuh dia.
Mantan Wakabaintelkam Polri ini menjelaskan, kalau nanti Polri menyelidiki kasus ini maka harus dilihat unsur-unsur, terlebih dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Harus ada unsur (pidana) yang memang memenuhi kalau unsur sebagai tersangka. Kalau tidak ya enggak bisa lah,” tambah dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.
Adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (mg1/jpnn)