Kasus Cetak Sawah Mengarah ke Perkara Perdata
Saksi dari Jaksa Tak Berkaitan dengan Terdakwajpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi cetak sawah yang menyeret mantan Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) Upik Rosalina Wasrin makin membuka fakta bahwa kasus itu lebih ke arah perdata. Banyak saksi yang dihadirkan juga tidak ada kaitannya langsung dengan terdakwa.
Gambaran itulah yang terdapat dalam sidang lanjutan kasus cetak sawah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (27/11). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU)menghadirkan saksi Nugroho Tri Mulyanto dari PT Tambora Setia Jaya.
Tapi, Nugroho ternyata tak mengenal Upik. Bahkan dia tak pernah bertemu sebelumnya dengan terdakwa.
Nugroho merupakan direktur PT Tambora Setia Jaya, sebuah perusahaan yang namanya dipinjam oleh Rudi Hariyanto sebagai subkontraktor dari PT Brantas Abipraya. Nugroho menuturkan, Rudi selama ini punya kedekatan dengan orang-orang di PT Brantas Abipraya sehingga bisa mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor.
Dalam proyek cetak sawah, PT Brantas Abipraya mendapatkan tugas sebagai pelaksana pekerjaan design and build. Pekerjaan itu kemudian disubkan ke PT Tambora Setia Jaya.
JPU menghadirkan Nugroho untuk mengonfirmasi terkait pelaksanaan konsultasi perencanaan pekerjaan cetak sawah yang seharusnya dilakukan PT Brantas Abipraya. Hanya saja, Nugroho saat bersaksi sering tidak bisa menjawab secara langsung.
Dia kerap menjawab pertanyaan dengan kalimat, “Tahu dari Rudi Hariyanto”. Misalnya terkait cerita bahwa terdakwa Upik Rosalina menyuruh melanjutkan pekerjaan cetak sawah pada lahan gambut.
Saat ditanya mengenai hal itu, Nugroho berputar-putar dalam menjawabnya. Ternyata, dia tidak mendengar langsung dari Upik, melainkan dari Rudi Hariyanto.