Kasus Chat Rizieq Bisa Dibuka Kembali Kalau Ada Bukti Baru
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
Hal ini dtandai dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang salinannya telah sampai di tangan Rizieq di Arab Saudi.
Namun, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus itu bisa saja dibuka kembali oleh penyidik.
“Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (17/6).
Ketika ditanya bukti baru seperti apa yang dibutuhkan, Iqbal belum mau mengungkapkannya.
Tetapi, dia memastikan bahwa pengentian ini karena atas permintaan kuasa hukum. Kemudian, hingga hari ini, penyebar isi chat mesum yang juga menampilkan foto syur Firza itu belum tertangkap.
“Kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia. (mg1/jpnn)