Setelah Laporkan Widi Vierratale, Forum Pemuda Sulawesi Konsultasi Kepada MUI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar didampingi kuasa hukum, Zainul Arifin dan Asban Sibagariang berkonsultasi kepada MUI, terkait aksi panggung Widi Vierratale saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah.
Vokalis band Vierratale itu diduga melakukan tindakan pornografi karena aksi buka baju di atas panggung.
"Kehadiran kami di MUI untuk mengonsultasikan terkait norma agama dengan laporan kami yang diduga terkait pornografi yang dilakukan saudari WS (Widi, red)," kata Asban saat ditemui di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Asban menyatakan dalam fatwa MUI pasal 287 tahun 2001 termuat aksi buka baju yang dilakoni Widi tergolong dalam dugaan tindakan pornografi.
Dalam fatwa MUI pasal 287, tercatat bahwa tindakan memperlihatkan aurat bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram.
"Fatwa MUI pasal 287, jelas menyatakan itu haram, dalam perspektif agama," tuturnya.
Menyusul hal ini, Asban menjelaskan MUI akan melakukan pendekatan persuasif, yakni penyelesaian secara minta maaf dan klarifikasi.
Menurut Asban, hal ini sejalan dengan pemikiran awal kliennya saat melaporkan Widi ke Bareskrim Polri.