Kasus Covid-19 di Jabar Makin Ngeri, Ridwan Kamil Lakukan Hal Ini
jpnn.com, BANDUNG - Penerapan PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan masa PSBB tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020.
Kepgub ini berisi tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (GTPP Jabar) Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan di daerah masing-masing.
“Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik,” jelasnya, Selasa (18/8).
“Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya,” ucapnya.
Munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand.
Pembatasan mobilitas masyarakat, kata dia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga. Pelacakan kontak erat harus dilakukan secara masif.