Kasus Dokter Terawan, Menkes Belum Terima Surat PB IDI
jpnn.com, JAKARTA - Menkes Nila Moeloek mengaku sudah mendengar permintaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk melakukan penilaian Health Technology Assesment (HTA) terhadap metode pengobatan "cuci otak" yang digunakan dokter Terawan.
Namun, hingga kemarin, dia belum menerima surat resmi dari IDI. Terkait kapan proses HTA akan dilakukan, dia belum bisa berbicara sejauh itu. Pasalnya, sebelum melakukan proses tersebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kewenangan lembaganya melakukan HTA atas kasus dokter terawan.
“Kita lihat dulu, apakah komite HTA dari kemenkes berhak untuk, atau apakah tugasnya untuk menilai itu. Itu dulu yang mau saya selesaikan,” ujarnya di Komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4).
Nila beralasan, HTA di Kemenkes dibentuk sebagai kendali mutu dan biaya guna pemanfaatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. “Misalnya, ada satu teknologi dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat, dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN,” imbuhnya.
Nah, pihaknya akan meneliti lebih lanjut, apakah metode yang dilakukan dokterTerawan masuk ketogori sesuatu yang bermanfaat untuk JKN.
Jika masuk kategori, berapa lama proses HTA? Wanita yang juga guru besar UI itu tidak bisa memastikan. Sebab, HTA akan dilakukan oleh komite yang terdiri dari banyak ahli.
Nantinya, komite itu yang akan menentukan apa saja yang harus dinilai. Jika banyak, maka waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama. (wan/far)