Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Lengkap Ketum PB IDI Kasus Dokter Terawan

Selasa, 10 April 2018 – 09:02 WIB
Penjelasan Lengkap Ketum PB IDI Kasus Dokter Terawan - JPNN.COM
Dokter Terawan Agus Putranto. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Terawan Agus Putranto SpRad(K), si pakar cuci otak, untuk sementara waktu bisa bernapas lega.

Sebab, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merekomendasikan pemecatan sementara terhadap pria berpangkat Mayjen TNI itu.

Sebagaimana diketahui rekomendasi pemecatan Dokter Terawan dari anggota IDI itu adalah hasil dari Sidang Kemahkamahan Etik. Putusan dalam sidang itu adalah Terawan dijatuhi sanksi pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan.

Terhitung mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Sanksi itu diambil karena Dokter Terawan dinyatakan bobot pelanggaran etiknya berat (serious ethical misconduct). Terawan sendiri menjadi anggota IDI dengan nomor pokok anggota (NPA) 28.351.

Nah eksekutor dari rekomendasi MKEK itu adalah PB IDI. Dalam paparan resminya di Jakarta, Senin (9/4), Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

’’Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP (Terawan Agus Putranto, Red) masih berstatus sebagai anggota IDI,’’ kata Marsis.

Sampai kapan nasib Terawan itu ’’digantung’’ seperti itu? Maris tidak bisa memastikannya. ’’Penundaan bisa berakhir pembebasan dari tuntutan (MKEK, Red). Tapi bisa juga melaksanakan rekomendasi MKEK,’’ tuturnya.

Dalam rapat majelis pusat (MPP) PB IDI Jumat (6/4) direkomendasikan IDI menunggu hasil penilaian tindakan terapi dengan metode digital subtraction angiogram (DSA) atau dikenal dengan sebutan brain wash Terawan oleh tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terkait nasib Dokter Terawan, PB IDI menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merekomendasikan pemecatan sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News