Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan
Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB
Basrief melanjutkan, izin tertulis terhadap Buhari dan Rahudman terbentur karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jika sudah ditemukan kerugian negaranya, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pada kesempatan tersebut, Basrief menyambut baik adanya putusan MK yang membuat kejaksaan tak perlu lagi mengajukan izin tertulis ke Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah. (pra/jpnn)