Kasus Dugaan Perselingkuhan Arzetti Bilbina, Ini Sikap MKD
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siap menangani dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Fraksi PKB, Arzetti Bilbina, yang ditangkap Denpom TNI AD di Malang, Jawa Timur, Minggu (25/10) terkait dugaan perselingkuhan.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, saat ditemui di gedung DPR pada Selasa (27/10) mengaku baru mendengar kabar itu dari pemberitaan media. Sehingga MKD masih menunggu hasil pemeriksaan Denpom.
Namun demikian, bila kasus ini terus bergulir, MKD bisa saja secara proaktof mencari data terkait hal ini, sebagai langkah awal menangani perkara ini tanpa aduan. "Bisa saja tanpa aduan sepanjang itu jadi konsumsi publik, kenapa tidak. Bagian dari tata beracara. Bisa saja MKD menetapkan perkara ini tanpa aduan," katanya.
Akan tetapi, politikus PDI Perjuangan itu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apalagi Arzett membantah pertemuan itu sebagai perselingkuhan. Ia beralasan bertemu dengan perwira TNI yang menjabat Dandim Sidoarjo, dalam rangka urusan daerah pemilihan.
"Sekarang kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah, kan kasihan juga. Kita tunggu lah hasil pemeriksaan dari denpom. Nanti kami akan rapatkan, menentukan apakah perkara ini tanpa aduan atau menunggu laporan. Mudah-mudahan itu tidak benar," pungkasnya.(fat/jpnn)