Kasus e-KTP, KPK Incar Petinggi Fraksi DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik adanya informasi dugaan aliran dana ke petinggi fraksi di DPR, maupun partai politik terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK tidak akan mendiamkan begitu saja informasi itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku memang ada indikasi itu. Namun mereka akan mengonfirmasi dan menemukan bukti-buktinya.
"Info yang beredar banyak dari berbagai sumber, namun harus kami cek, klarifikasi, konfirmasi, dan mengumpulkan kesesuaian bukti," kata Febri di kantor KPK, Rabu (21/12).
Saat ini, KPK tengah intensif memeriksa sejumlah anggota DPR. Untuk hari ini saja, KPK memanggil lagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah. Sebelumnya Jafar sudah pernah diperiksa KPK.
"Tapi tentu untuk e-KTP kami semakin intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap swasta, anggota DPR termasuk mantan anggota DPR," papar Febri.
Saat ini, Febri berujar, belum ada tambahan tersangka, tetap dua orang yakni Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri.
Febri menjelaskan, kemungkinan adanya tersangka baru itu sangat bergantung apakah ada informasi dan bukti yang cukup untuk meningkatkan pihak tertentu ke penyidikan. Semuanya, kata Febri, tentu akan didalami.
"Seperti yang pernah disampaikan dua tersangka ini tidak mungkin sebgai penanggung jawab sebuah proyek yang sangat besar. Namun sebagai penegak hukum kami harus yakin betul sebelum menetapkan tersangka," ujar Feberi.