Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN Tempat Jin Buang Anak Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan karena sudah dinyatakan rampung.
"Sudah (rampung, red)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan hari ini pihaknya pun menyerahkan tersangka Edy bersama barang bukti.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Edi.
Bareskrim Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka itu terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Dituding Bungkam Kasus Adam Deni dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tak Tinggal Diam
Jumat, 01 Juli 2022 – 15:25 WIB -
Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan kepada Kejari Bale Bandung
Jumat, 01 Juli 2022 – 15:10 WIB -
Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Kamis, 30 Juni 2022 – 19:08 WIB
JPNN VIDEO
-
Balena Didaulat Menjadi Brand Ambassador Perusahaan Malaysia
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Mendiang Tjahjo Kumolo
-
Sosok Tjahjo Kumolo di Mata Menteri Johnny G.Plate
-
Surya Paloh Akui Kehilangan Sosok Tjahjo Kumolo
-
Polisi Sikat 7 Pengedar Narkoba, Ternyata di Sini Persembunyiannya
- Hukum
Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan kepada Kejari Bale Bandung
Jumat, 01 Juli 2022 – 15:10 WIB - Humaniora
Bertemu Dubes Spanyol, Menhub Tawarkan Proyek Transportasi di IKN Nusantara
Kamis, 30 Juni 2022 – 22:43 WIB - Jabodetabek
Jakarta Berpeluang jadi Pusat Bisnis Setelah IKN Dipindah
Rabu, 29 Juni 2022 – 23:46 WIB - Hukum
Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 18:14 WIB
- Humaniora
Gibran: Dari Zaman SD Saya Bolak-Balik Singapura-Solo, Sekarang Malah...
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:35 WIB - Bulutangkis
Tai Tzu Ying Berdarah, Chen Yu Fei Tembus Final Malaysia Open 2022
Sabtu, 02 Juli 2022 – 16:45 WIB - Bulutangkis
Publik Axiata Arena Terdiam, Fajar/Rian Gulingkan Wakil Malaysia
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:11 WIB - Jakarta Terkini
3 Ribu Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI Ariza Singgung Program Jakpreneur
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:13 WIB - Sepak Bola
Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Vietnam, Silakan Klik di Sini
Sabtu, 02 Juli 2022 – 19:46 WIB
REKOMENDASI UNTUK ANDA
-
Target Besar Indonesia di SEA Games Vietnam 2021 Terbongkar, Wow!
-
Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tegas, Begini Bunyinya
-
Terungkap! Perkara Jalan Provinsi Mangkrak, Kisah Lama
-
Chatib Basri Blak-blakan: Pertamax Naik, Beban APBN Meningkat
-
Tarian dan Ulos Sambut Konjen Baru China di Sumut
-
PSS Sleman vs Persija, Suntikan Moral Mengalir ke Tim Elang Jawa
-
Tolak Niat Gubernur Koster, LIB Larang Penonton Laga Bali United
-
Crazy Rich Surabaya Kaget Dengar Persiapan Tinju Vicky Prasetyo
-
Pemkab Loteng Berencana Bangun RS di Wilayah Utara
-
Pesantren Berskala Internasional Dibangun, Berikut Keunggulannya