Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN Tempat Jin Buang Anak Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan karena sudah dinyatakan rampung.
"Sudah (rampung, red)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan hari ini pihaknya pun menyerahkan tersangka Edy bersama barang bukti.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Edi.
Bareskrim Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka itu terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)