Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dua tersangka baru dalam penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakpus.
Penetapan dua tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara pada Senin (21/11) kemarin.
“Kami kemarin sore kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan, terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA.
"Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik 'Berdendang Bergoyang', dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkap Kombes Komarudin.
Dia menambahkan kedua tersangka baru berinisial AL dan MA itu dikenakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 (KUHP) turut serta, karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Komarudin menjelaskan tersangka AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual.