Kasus Gratifikasi Casis Polri, Polda Sulteng segera Gelar Sidang Etik terhadap Briptu D
jpnn.com - PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) siap menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua 2022.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara. “Saat ini sudah siap untuk disidang,” kata Sugeng di Palu, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Oleh karena itu, kata Sugeng, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11).
"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Polda Sulteng mengemukakan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa, karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu, untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.