Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan lima rekomendasi atas kasus oknum TS (56) mengajak siswa memilih ketua OSIS seagama.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai ajakan TS yang viral di media sosial, merupakan ancaman atas keragaman di sekolah negeri.
Karena itu, KPAI dalam rekomendasinya mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan/BAP terhadap guru yang bersangkutan dengan sesuai ketentuan dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Jika (TS) terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap Bu Retno kepada jpnn.com, Rabu (28/10) malam.
Berikutnya KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memiliki program pelatihan bagi para guru dan kepala sekolah tentang isu memperkuat nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, persatuan dan penghargaan atas keragaman dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelatihan ini bertujuan agar para guru dapat menyemai keragaman dan dan menjadi role model bagi para siswanya untuk menghargai keragaman dan dapat hidup damai dalam perbedaan.
"Peran guru dalam menyemai keberagaman dan menghargai perbedaan di sekolah sangat strategis," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Kemudian, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat survei singkat untuk mengukur dan memetakan pandangan siswa atas keragaman, toleransi dan diskriminasi dengan sasaran survei para siswa dan guru.