Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
Menurutnya, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa, tetapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang lanjutan itu sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.
"Jadi, kami sudah hadirkan dokter forensik, teman-teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ucap Andri.
Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa guru honorer Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan (Supriyani) dijemput," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.(ant/jpnn)