Kasus Impor Bawang: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Bos PT CGM
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga, kasus itu akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/7).
Perwira menengah ini menambahkan, anak buahnya sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Namun, dia belum bisa menyampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa. “Memang yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya.
Lanjut Daniel menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Pieko yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia. “Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Tiongkok karena ada penyalahgunaan izin impor.
Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).