Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
jpnn.com, DENPASAR - Bareskrim Polri membongkar investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Penyidik menyita aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali.
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Karta.
Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto, yakni TS.
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.
"Dua lagi red notice kami lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kami masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," ungkapnya.