Kasus Irjen Teddy Minahasa, Propam Polri Panggil 5 Personel Polda Sumbar
jpnn.com, PADANG - Sebanyak lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar dipanggl Divpropam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Ini berkaitan kasus dugaan penyisihan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dipanggil
yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya di Padang, Selasa, mengatakan ada lima personel yang dipanggil, tetapi dalam waktu yang berbeda.
Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.