Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Anak Buah OSO dan HT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (8/7).
Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari 6 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya petinggi di perusahaan milik Oesman Sapta Odang (OSO) dan Harry Tanoesoedibjo (HT)
Mereka adalah Rita Thomas dari PT Prospera Asset Management (PAM), Mohammad Rommy dari PT Pinnacle Persada Investama, Deka Cahya Endra dan Bayu Pahreza dari PT OSO Management Investasi, Arifadhi Soesilarto dari PT GAP Capital, Denny Rizal Thaher dari PT May Bank Asset Management, serta Stein Maria Schouten dari PT MNC Asset Management.
"Pengurus perusahaan manajer investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di BEI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis.
Menurut Hari, jual beli saham tersebut diduga kuat hanyalah modus dari para pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Fakhri Hilmi. Para saksi itu antara lain Sujanto dan Bima Yunaidi Umayah dari OJK, Tjandraningrum dari Bank Mandiri, Agustin Widhiastuti, Rusly Y Johannes, Denny Rizal, dan Indry Puspitasari.
"Mereka diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014–2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," beber Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Menurut dia, penyidik mengenakan APD dan menjaga jarak dengan saksi selama pemeriksaan dilakukan.