Kasus Kahutla di-SP3, Presiden Jangan Diam
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta kepedulian Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Polda Riau.
Menurut Neta, keluarnya SP3 itu sangat aneh. Sebab, polri sebelumnya gencar mengusut kasus kebakaran lahan. Bahkan dengan cepat menetapkan sejumlah tersangka setelah presiden mendesak polri mengusut kasus tersebut.
"Seharusnya presiden memanggil kapolri dan mempertanyakan kenapa Polda Riau melakukan SP3. Apakah sengaja menentang perintahnya atau ada hal lain," kata Neta kepada Riau Pos di Jakarta, Senin (1/8).
Presiden Jokowi juga harus mempertanyakan jika kasus 15 perusahaan itu di-SP3, lalu bagaimana kelanjutan penanganan dan pertanggunjawaban perkara. pembakaran lain. Sementara hutan yang terbakar semakin parah.
"Artinya presiden harus peduli dengan kasus ini. Jangan setelah melontarkan perintah lalu mendiamkannya saat Polda Riau melakukan SP3 terhadap apa yang diperintahkannya," jelas Neta.
Di sisi lain, IPW memberi apresiasi kepada polri yang sudah menurunkan tim menindaklanjuti SP3 ini. Namun demikian, Neta mengingatkan supaya pengusutan internal itu harus dilakukan transparan dan hasilnya. segera diumumkan ke publik.
Selain itu komponen masyarakat seperti Walhi harus diikutsertakan dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika komponen masyrakat tidak dilibatkan dikhawatirkan polri tidak akan bertindak secara objektif.(fat/jpnn)