Kasus Kapal Timah Dicurigai Sarat Kepentingan
jpnn.com - JAKARTA - Lamanya proses hukum terhadap kapal tongkang pengangkut timah untuk ekspor, oleh TNI AL dipertanyakan. Disinyalir ada kepentingan tertentu di balik ngototnya aparat AL memeroses dan menahan kontainer-kontainer timah tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan sinyalemen kepentingan tertentu, bisa dipertanyakan publik terkait kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses kapal itu.
"Apalagi menyangkut pengecekan fisik dan administrasi yang berhubungan dengan kepabeanan mutlak adalah wewenang Bea Cukai," ujarnya, Minggu (20/4).
Diakuinya, TNI AL boleh-boleh saja melakukan aksi atau tindakan di wilayah teritorial Indonesia yang dianggap bisa mengancam kedaulatan negara. Namun, ia melanjutkan, TNI AL harus tahu sejauh mana batas-batas kewenangannya tersebut.
"TNI AL bisa saja memastikan apakah barang itu berbahaya jika masuk atau keluar dari dan ke negara. Tapi terlalu jauh jika sampai menentukan kualitas kadar timah. Itu bukan tupoksi mereka," paparnya.
Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta akhir pekan lalu mensinyalir ada kepentingan individu atau kelompok tertentu yang melatarbelakangi lemahnya koordinasi antara TNI AL kepada Ditjen Bea Cukai yang seharusnya saling bersinergi.
"Menyangkut kedaulatan teritorial laut tentu menjadi domain TNI AL. Tapi masalah kepabeanan, dokumen impor dan kadar barang terkait, sudah pasti adalah domain Ditjen Bea Cukai," kata Frans.
Karenanya, KHN meminta persoalan ini diiselesaikan agar peristiwa yang sama tak berulang di kemudian hari.