Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual
Banyak Kasus Tak Terungkap ke PublikSenin, 05 Januari 2009 – 22:08 WIB
"Agar undang-undang bisa efektif dan tidak memunculkan potensi terpecahbelahnya keluarga, kita berharap seluruh masyarakat, aparat penegak hukum termasuk para birokrat dapat memahami, menghayati dan menerapkan isi dan makna dari undang-undang ini," katanya.
Sementara itu kekurangan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sulit menjerat pelaku KDRT kemeja hijau, karena dalam KUHP tidak dikenal adanya istilah marital rape/pemaksaan hubungan seks oleh pasangannya. Selain itu juga tak dikenal konsep kekerasan ekonomi, yakni menelantarkan rumah tangga atau anak yang bisa ditutupi melalui undang-undang PKDRT ini. "Dalam memberikan perlindungan, undang-undang ini tergolong komprehensip dan didalamnya, bukan hanya tindakan kekerasan fisik seksual, atau ekonomi, tapi juga soal kekerasan psikis," imbuhnya.
Ditambahkannya, agar tidak terjadi KDRT, pasangan suami istri diperlukan solusi dengan melakukan dialog, penjelasan secara benar dan interaksi hubungan yang harmonis antar suami-istri, bahkan pihak keluarga. "Harapannya ndang-undang ini akan mengubah pandangan masyarakat terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak bisa dicampuri pihak luar, sekarang kasus KDRT ini sudah menjadi masalah publik," tambahnya. (rie/JPNN)