Kasus KDRT Dihentikan, Rizky Billar Sampaikan Sebuah Janji di Depan Lesti Kejora
Rabu, 19 Oktober 2022 – 14:14 WIB
"Ya, kami nyatakan demikian, seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy Idrus.
Kasus tersebut dihentikan sehubungan dengan telah diselesaikannya proses restorative justice atau perdamaian antara pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Adapun proses penyelesaian perkara pidana itu turut dihadiri oleh Lesti Kejora, Rizky Billar, dan tim kuasa hukum masing-masing, serta Sekjen MUI.
"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan," tambah Irwandhy Idrus. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: