Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan, Polisi Mengagendakan Pemeriksaan Kalapas

Sabtu, 11 September 2021 – 20:52 WIB
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan, Polisi Mengagendakan Pemeriksaan Kalapas - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. 

Hanya saja, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan puluhan warga binaan Lapas Klas I Tangerang meninggal dunia tersebut. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan puluhan saksi terkait kasus ini. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak yang akan dimintai keterangan itu antara lain pegawai dan narapidana Lapas Klas I Tangerang, petugas pemadam kebakaran, pegawai PT PLN, dan kepala lapas (kalapas). 

"Surat panggilan saksi itu ditujukan kepada 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari (kejadian) itu, kemudian tujuh warga binaan, tiga anggota damkar,  tiga saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi kalapas Klas I Tangerang," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/9).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi itu dilakukan karena status kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan. 

Tim DVI Polri Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Sabtu (11/9) sudah mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang. 

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan 28 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News