Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan, Lalu Kapan Imam Besar FPI Dipanggil?
Kamis, 26 November 2020 – 21:21 WIB
“Alasannya adalah profesionalisme,” tegas jenderal bintang satu itu.
Dua kasus kerumunan yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: