Kasus Ketua DPRD DKI Pembuktian Independensi PMJ
Selasa, 08 Mei 2018 – 15:24 WIB
"Jika bukti-buktinya sudah cukup kuat, polisi bisa saja menahan terlapor agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan lancar dan tuntas," ungkap Neta.
Sebaliknya, Neta melanjutkan, jika laporan itu tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, terlapor bisa pula menggugat balik si pelapor.
Terlepas dari hal itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus serius menuntaskan kasus ini dan jangan mau diintervensi kekuatan politik manapun.
"Jika pelapor merasa bukti-buktinya cukup kuat dan Polda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus ini, pelapor bisa melaporkan kasus ini ke KPK sebagai kasus korupsi dan gratifikasi pejabat negara," tuntas Neta. (boy/jpnn)