Kasus Klinik Kecantikan L'VIORS, Ahli Pidana Meyakini Stella Monica Tak Bersalah
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica melibatkan klinik kecantikan L'VIORS masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).
Sidang lanjutan kali ini beragendakan kesaksian ahli pidana bagi terdakwa untuk membuktikan Stella Monica tidak bersalah.
Saksi ahli yang dihadirkan Jauhar selaku kuasa hukum terdakwa ialah Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr Ahmad Sofian.
Dalam kesaksian sebagai ahli, Sofian menyampaikan terdakwa tak bisa dijerat pencemaran nama baik karena korban bukan perseorangan, melainkan perusahaan.
Dia menyebut Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Obyek pencemaran adalah orang perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi karena yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan korporasi, bukan badan hukum," ujar Sofian.
Dia menjelaskan apabila perusahaan dirugikan dengan unggahan Stella Monica di media sosial, seharusnya menuntutnya secara perdata. Hal itu menurut Sofian prosesnya lebih rumit.
"Filosofis dan historisnya sudah menyatakan yang mempunyai harkat dan nama baik hanya orang. Jangan enak-enak menggunakan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE)," ucapnya.
Menurut Sofian, berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu UU ITE, suatu unggahan dengan maksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.