Kasus Kopi Sianida Sudah Diuji 5 Kali, Jessica Wongso Tetap Bersalah, Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kasus pembunuhan dengan metode kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sudah selesai dan tidak bisa dibuka lagi.
Dalam perkara itu, Jessica Kumala Wongso yang menjadi pelaku pembunuhan sudah dinyatakan bersalah dan kini menjalani proses hukuman.
Ketut menyebut perkara itu sudah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10).
Ketut angkat bicara soal kasus Jessica Wongso karena banyak media yang bertanya kepada dirinya, setelah viralnya kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold”.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menuturkan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi pada awal 2016.
Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian itu telah sempurna menunjukkan saudari Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.