Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)