Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir

Selasa, 04 Mei 2021 – 02:25 WIB
Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi biaya makan dan minum di Pemkab Kuansing. Foto: dok.JPNN.com

"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," ucap Hadiman.

Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali yang sedang berada di luar kota akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.

Sejumlah orang telah divonis hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.

Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab Kuansing untuk biaya makan dan minum hingga perjalanan pada 2017 itu sebesar Rp 13,2 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, terbukti bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang divonis, terdapat kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Salah satunya akibat penggelembungan harga. (antara/jpnn)

Ternyata total anggaran untuk biaya makan dan minum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kuansing pada kasus ini sebesar Rp 13,2 miliar.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close