Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
Tersangka EAR kemudian menunjuk anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor yang akan dimenangkan adalah 5 persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.
Adapun kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dari proses kongkalikong tersebut adalah WRS dan YSP.
Kemudian, sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR dilakukan awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/1), telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.
Keempat tersangka ialah EAR, RSR, dan dua pihak swasta, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).(ant/jpnn.com)