Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Damkar Seret 2 Pejabat Pemkot Depok jadi Tersangka, Lainnya Siap-siap

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:55 WIB
Kasus Korupsi Damkar Seret 2 Pejabat Pemkot Depok jadi Tersangka, Lainnya Siap-siap - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro beserta jajaran saat konferensi pers terkait penetapan dua pejabat Pemkot Depok sebagai tersangka kasus korupsi Damkar. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Dalam perkara ini, tersangka AS dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.

"Dalam waktu dekat mungkin akan ada penambahan tersangka, karena kami sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini," ujar Kabag Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Untuk klaster kedua, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Damkar tahun anggaran 2016-2020.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial A, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 sekitar Rp 1,1 miliar," bebernya lagi.

Tersangka A dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, perkara korupsi Damkar ini sempat viral lantaran salah satu anggota Damkar Sandi Butar-Butar menghebohkan jagat maya pada akhir Maret 2021, dengan membeberkan kasus korupsi Damkar.

Sebelum menetapkan tersangka, sembilan bulan Kejari Depok melakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa oleh Kejari, mulai dari pejabat pemerintahan hingga anggota Damkar. (mcr19/jpnn)

Kejaksaan menetapkan 2 pejabat Pemkot Depok menjadi tersangka kasus korupsi damkar. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News