Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Dana Haji, Kepala KUA Diperiksa Berjamaah

Senin, 25 Maret 2013 – 05:03 WIB
Kasus Korupsi Dana Haji, Kepala KUA Diperiksa Berjamaah - JPNN.COM
Padahal sepengetahuan KUA ini, dana haji tersebut sudah digunakan sebagai mana mestinya. Dana sebesar itu dipakai untuk manasik dan bimbingan haji serta biaya operasional di masing-masing kantor urusan agama. Penggunaanya pun lanjut kepala KUA diwilayah Poleang ini, tetap disertakan dengan bukti-bukti laporannya.

Sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Baubau nomor B.104/R.3.11/Fd.1/03/2013 yang ditanda tangani kepala Kejari Baubau Slamet Siswanta, SH.,MH, pemanggilan para KUA dan bendahara KUA dilakukan karena ada pengaduan dan penyimpangan dana operasional haji dan ATK KUA di kementrian Agama. Untuk kepentingan penyelidikkan tersebut, Kejari Baubau memerintahkan empat jaksanya ke Bombana. Mereka adalah Lucky Kosasih Wijaya, SH, MH, Tajudin, SH, Ahmad Yani, SH serta Eko Hartanto, SH.

Sekitar pukul 12.00 wita kemarin, pemeriksaan para kepala KUA ini terhenti sementara untuk melaksanakan shalat Jumat. Ditemui usai memeriksa, Lucky Kosasih, Kasi Pidsus Kejari Baubau mengatakan, para kepala KUA dimintai keterangannya terkait pengelolaan dana operasional haji dan operasional KUA. "Sudah 11 diperiksa. Usai shalat Jumat dilanjutkan," kata Lucky disela-sela menuju Mushallah, Polres Bombana.

Sampai pemeriksaan jeda, mantan Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau ini mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat itu. Lucky belum bisa menyimpulkan apa memang terjadi penyimpangan atau tidak. Namun dari hasil pemeriksaan sementara beberapa KUA, dana operasional haji itu digunakan untuk penyuluhan kemasyarakat.

 

RUMBIA - Pengelolaan keuangan haji di Kementrian Agama Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara diduga ada yang menyimpang. Indikasi ini terlihat dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News