Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
jpnn.com, BENGKALIS - Polisi menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sebesar Rp 4,5 miliar lebih.
Empat orang tersangka yang ditahan Satreskrim Polres Bengkalis itu adalah Puji Hartono berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Para tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rencananya akan langsung diserahkan kepada Kejari Bengkalis, atau dilaksanakan tahap II pada hari Rabu 10 Mei 2023.
“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka dan mengamankan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro Selasa (9/5).
Saat peristiwa itu terjadi para tersangka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan.
Sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjut AKBP Bimo.
Para tersangka bahkan tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU).