Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Jumat, 05 Januari 2024 – 18:39 WIB
Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Jumat (5/1).

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Muhaimin Syarif diketahui sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA