Kasus Korupsi e-KTP, KPK Garap Mantan Dirut PT Pos
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Senin (22/6). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhada beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting dan karyawati PT Transdata Global Network, Debby Susanti.
Priharsa enggan menjelaskan kaitan PT Pos dengan kasus korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Gamawan Fauzi itu. Priharsa hanya mengatakan bahwa keterangan para mantan petinggi perusahaan BUMN itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun. (dil/jpnn)