Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Gedung IPDN, eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang

Selasa, 18 Juli 2023 – 18:24 WIB
Kasus Korupsi Gedung IPDN, eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode  2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/7).

Ali mengungkapkan tiga proyek tersebut yakni proyek pembangunan tiga gedung kampus IPDN, yaitu di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Tim jaksa KPK, kata Ali, selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dengan agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.

Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK pada bulan Juni 2011, Dudy bertemu dengan Bambang Mustaqim. Mereka bersepakat bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya. Atas dasar kesepakatan itu, dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Tim jaksa KPK selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dengan agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News